Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Terkait Perampingan OPD Sumut, Baskami Apresiasi: Jangan Abaikan Kualitas Pelayanan Publik

7
×

Terkait Perampingan OPD Sumut, Baskami Apresiasi: Jangan Abaikan Kualitas Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD SU Baskami Ginting, Rabu (19/01/2022). (foto/humas).
Ketua DPRD SU Baskami Ginting, Rabu (19/01/2022). (foto/humas).

Medan, kedannews.com – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, mengapresiasi usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyederhanaan birokrasi di jajarannya, tapi kualitas pelayanan publik jangan diabaikan.

“Kita mengapresiasi perampingan OPD ini, tapi harus tetap memperhatikan kualitas pelayanan publik. Paradigmanya tidak hanya penghematan anggaran, tapi peningkatan kualitas pelayanan didukung peningkatan kinerja para ASN di lingkungan Pemprovsu,” ujar Baskami Ginting, Rabu (19/1/2022) melalui telepon seluler.

Diketahui, usulan perampingan itu sebagai lanjutan dari penerapan Perda Penataan Kelembagaan. Pergub Struktur Organisasi Tata Laksana, penerapan perangkat daerah baru dan penyederhanaan birokrasi. Hasilnya, dari semula Pemprov Sumut memiliki 49 OPD, menjadi 40 OPD dari seluruh badan, biro dan dinas.

Dikatakan Baskami, kualitas pelayanan juga berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah diminta memberikan pelayanan cepat, solutif dan responsif kepada masyarakat. “Semangat perampingan ini, sejalan dengan penyederhanaan birokrasi yang digagas Presiden Jokowi dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah,” katanya.

Dari sisi Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Baskami, perampingan ini pastinya akan menambah bobot kinerja para pegawai, termasuk pembinaan, peningkatan kapasitas dan penilaian kinerja yang fair terhadap bobot kerja para pegawai. Dalam hal ini diperlukan sistem kerja yang baik dengan adanya peleburan dua organisasi menjadi satu, agar tidak kontraproduktif dengan output yang dihasilkan.

Sebelumnya diinformasikan, 11 OPD yang digabung menjadi 5, saat ini sedang menunggu persetujuan Mendagri. Yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi Satu Dinas.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi Satu Dinas.

Kemudian Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi Satu Dinas.
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Satu Dinas, dengan catatan Bidang Tata Ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah menjadi Satu Badan.

Penulis : Mery Ismail, S.Sos
Editor : Mery Ismail, S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *