Medan, kedannews.com – Terkesan menghamburkan uang dan mubajir, Sekretariat DPRD Sumatera Utara (Sumut) alokasikan anggaran sebesar Rp 1,75 miliar untuk sekedar rehab Masjid. Ironisnya masjid yang letaknya di belakang Gedung DPRD Sumut itu selama ini tidak penuh digunakan untuk sholat 5 waktu.
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) pun mempertanyakan anggaran rehab yang sangat fantastis tersebut, karena dengan dana rehab sebegitu besar, Sekretariat DPRD Sumut sudah bisa membuat bangunan baru sebuah masjid di lingkungan DPRD.
Bangunan masjid DPRD Sumut yang dikerjain oleh CV Arca Kencana selaku pemenang tender dari Kota Tebing Tinggi sudah berjalan selama 1 bulan. Meski pembangunan untuk rumah ibadah namun anggaran yang dilontarkan pihak Sekretariat DPRD Sumut tersebut menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya dengan dana yang begitu besar Sekretariat DPRD Sumut seharusnya sudah bisa membuat satu bangunan baru masjid bukan sekedar hanya rehab, apalagi tahun sebelumnya sekretaris DPRD Sumut telah menggelontorkan anggaran pemeliharaan Masjid DPRD Sumut.
“Rehab atau renovasi Masjid DPRD Sumut dengan angka yang begitu besar terkesan menghamburkan uang dan ada upaya untuk me Mark up anggaran, sebab masjid yang dibangun bukan dari nol tetapi bentuknya hanya renovasi saja yaitu perluasan dengan anggaran Rp 1,75 miliar, tentunya ini sudah bisa membuat bangunan baru masjid di DPRD Sumut,” ucap Ketua LIPPSU Sumut, Azari Sinik kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Ia mengatakan selama ini masjid di DPRD Sumut Kondisinya masih bagus, hanya kamar mandi yang perlu dibenahi dan fungsi masjid DPRD Sumut juga tidak penuh digunakan untuk salat lima waktu, yang sering digunakan untuk salat Jumat, zuhur dan Ashar, sedangkan Maghrib dan Isya hanya sekali pakai, apalagi untuk salat subuh, ini karena letak masjid berada di sudut Gedung DPRD Sumut dan Gedung DPRD Sumut juga tidak terbuka 24 jam untuk masyarakat hingga masyarakat luas terutama pengguna jalan banyak tidak tahu dengan keberadaan masjid DPRD,
Azhari menilai anggaran yang digunakan sekretaris DPRD Sumut ini kesannya menghamburkan uang, sehingga perlu ditinjau ulang.
“Banyak yang aneh terjadi dalam progress kegiatan dikelola Sekwan itu sendiri artinya kalau tadi yang mau dibahas masalah tentang renovasi Masjid dengan angka yang begitu besar, ini sama dengan membangun sebuah masjid dengan membangun sebuah masjid dengan kapasitas luasnya itu dihitung dengan 8×8 atau 9×9 itu udah bisa terbangun, tapi kita melihat masjid yang ada di DPRD yang fungsinya, yang penting fungsinya dulu, fungsinya itu terhadap rutinitas orang beribadah, fungsi masjid itu dia seharusnya dia terbuka 24 jam,’ terangnya.
Sementara itu sebelumnya, Kasubag Humas Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Sofyan Tanjung mengatakan, perehaban masjid DPRD Sumut dilakukan karena daya tampung masjid sudah tidak layak.
“Kalau yang dulu renovasi yang sifatnya pemeliharaan, mungkin kalau yang sekarang ini kan lebih agar situasinya lebih mencukupi untuk untuk salat, karena kan kita disini juga menampung berbagai, ada bank, ada lagi dari Pemko Medan, juga ada lagi masyarakat, itu mungkin lebih agak membesarkan atau lebih nyaman lah untuk melaksanakan salat,” ungkap Muhammad Sofyan Tanjung, Senin (27/2/2023).