Medan, kedannews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri pada penuntut umum di ruang Tahap II Kantor Kejari Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Simon SH MH, Selasa, 02 Agustus 2022.
Dikatakan Simon, penyerahan tersangka Fakarich oleh Bareskrim Polri ke Kejari Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung.