Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Tersangka Kasus Binomo Fakarich Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

11
×

Tersangka Kasus Binomo Fakarich Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kasus Binomo Fakarich Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

“Tersangka tiba di Kejari Medan dari Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB, dan langsung kita lakukan tahap II, dimana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan,” ujar Simon.

Setelah tahap II, sambung Simon, tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. 

“Terhadap tersangka Fakarich disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana ,” kata Simon.