Palembang, kedannews.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel angkat bicara, terkait berita di salah satu media, yang menyebutkan Polda Sumsel membebaskan tersangka Narkoba.
Saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho SIK, menjelaskan, bahwa tidak benar ke enam tersangka dilepaskan atau dibebaskan.
Ditresnarkoba Polda Sumsel tetap konsisten melaksanakan perintah pimpinan untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkoba ,” terangnya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara internal berdasarkan LP/A/168/XI/2022/SPKT.DITNARKOBA/POLDASUMSEL tgl 24 November 2022, 1 tersangka berinisial HS ditahan di Polda Sumsel, sementara 2 orang serahkan ke BNNP Sumsel untuk di rehabilitasi, dan 3 tersangka lainnya dibebaskan, karena tidak terbukti bersalah” ujarnya.
“HS saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Polda Sumsel, karena ditemukan barang bukti 11 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,27 gram,” ujar Kombes Heru.
“Sementara 2 orang tersangka yang berinisial Nz dan JHB, karena urine positif Methamphetamine And Amphetamin diserahkan ke BNNP Sumsel untuk dilakukan Rehabilitasi,” pungkasnya.