Masih ujar Kombes Pol Heru Nugroho, dari hasil gelar, ada 3 orang yang tidak terbukti penuhi unsur pengedar atau pemakai narkoba, dan dari hasil tes urine juga negatif, jadi harus dilepas.
“Berdasarkan Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik diberikan waktu selama 3×24 jam untuk membuktikan keterlibatan para tersangka narkoba yg kita amankan,” ujarnya.
Setelah itu Penyidik wajib menentukan status dari yg diamankan dgn melalui mekanisme Gelar Perkara” tegas Kombes Pol Heru Agung Nugroho, Senin(28/11/2022).
“Inilah bukti konsistensi yang dilakukan ditresnarkoba Polda sumsel dalam menjalankan perintah dan kebijakan dari pimpinan,” terangnya. Kombes Heru.
“Jadi, tidak benar, informasi yang beredar yang menyebutkan 6 tersangka kasus narkoba yang ditangkap dibebaskan,” tegasnya.
Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri