Menurut Candra, atas kasus pencurian itu, dirinya yang mewakili perusahaan membuat laporan polisi sesuai Nomor : LP/ B/ II/ 2023 / SPKT Polsek Gebang/ Polres Langkat/ Polda Sumut Tanggal Februari 2023.
Namun selang beberapa saat kemudian, para terduga pelaku pencurian, memohon kepada korban agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat perdamaian sebagai persyaratan pencabutan laporan pengaduan dari kepolisian.
“Lalu dibuatlah surat perjanjian perdamaian bermaterai 10.000 yang ditandatangani masing masing pihak di Kantor Polsek Gebang dengan disaksikan petugas kepolisian, babinsa, perangkat kelurahan dan masyarakat, yang berisikan diantaranya para terduga pelaku mengakui kejadian pencurian tersebut dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, termasuk tidak adanya penuntutan di kemudian hari setelah perdamaian tersebut,” jelas Candra.
Namun, yang disesalkan, setelah adanya perdamaian, muncul pemberitaan yang sangat menohok dan mendiskreditkan nama sebuah institusi di sejumlah media online yang menyebut dua oknum aparat aniaya pekerja pabrik CPO di Gebang.
Perlu diketahui, dua orang aparat keamanan Jimy Sanjaya dan Yusuf Hermawan mendapat apresiasi masyarakat karena aksi heroiknya mengungkap dugaan kasus pencurian di pabrik industri crude palm oil (CPO) PT Jaya Palma Nusantara Gebang Langkat. Bahkan mereka juga berhasil mengamankan terduga pelaku dari amukan massa dengan menyerahkannya ke Polsek Gebang.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri