Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Wamenkumham Sebut Percobaan 10 Tahun Penjara dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Belum Berlaku

1
×

Wamenkumham Sebut Percobaan 10 Tahun Penjara dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Belum Berlaku

Sebarkan artikel ini

Jakarta, kedannews.comWakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej menyatakan penerapan vonis hukuman mati untuk terpidana Ferdy Sambo masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

KUHP Nasional meskipun telah diundangkan pada 2 Januari 2023, namun baru diberlakukan tiga tahun ke depan yakni 2 Januari 2026.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej menanggapi ramainya perbincangan publik ihwal pidana hukuman mati yang akan dihadapi Ferdy Sambo, bakal berubah menjadi hukuman percobaan 10 tahun.

Eddy enggan memberi komentar tentang vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Ia mengatakan sebagai pejabat negara, tidak etis berkomentar terhadap putusan majelis hakim. 

“Itu menyinggung kekuasaan yudikatif, menyinggung kekuasaan institusi lain,” katanya.

Namun sebagai seorang guru besar hukum pidana boleh saja mengomentari putusan pengadilan. 

“Sebagai akademisi saya berpegangan asas res judicata pro veritate habetur, artinya putusan pengadilan harus dihormati dan dianggap benar,” kata Eddy Hiariej dilansir dari wawancara virtual di Kantor Kemenkumham, Rabu (15/2/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *