Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Wamenkumham Sebut Percobaan 10 Tahun Penjara dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Belum Berlaku

10
×

Wamenkumham Sebut Percobaan 10 Tahun Penjara dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Belum Berlaku

Sebarkan artikel ini

Eddy Hiariej menggarisbawahi bahwa kelakuan baik terhadap seorang narapidana lebih-lebih terpidana mati, penilaian nanti tidak hanya oleh petugas Lapas saja tetapi juga difungsikan Kimwasmat. Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan Hakim Pengawas dan Pengamat, sebagai bahan evaluasi terhadap putusan pengadilan dan juga terhadap pemidanaan dan pembinaan narapidana.

“Kimwasmat itu memastikan apakah vonis dan putusan pengadilan itu bisa berlaku efektif atau tidak untuk perbaiki si terpidana. Tidak hanya petugas lapas saja yang memiliki konduite, Warga Binaan Pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan pidana mati,” katanya.

Sebelumnya, dalam sebuah video pendek yang viral, pengacara kondang Hotman Paris menyebut jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan bakal sangat “basah”, pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Penyebabnya, dalam Pasal 98 sampai 102 KUHP yang baru mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika setelah masa percobaan selesai dan pelaku berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat dianulir. 

“Berarti apa? Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal jadi tempat yang sangat basah. Siapa yang tidak mau bayar berapapun daripada ditembak hukuman mati, side business,” kata Hotman. 

Menurut Hotman Paris, hal ini sangat membahayakan masyarakat. Apalagi, aturan serupa juga diberlakukan untuk hukuman korupsi.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Rir


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *