Menanggapi pernyataan masyarakat itu Kapolres AKBP Iin Maryudi Helman SIK mengatakan, sudah menerima laporan masyarakat terkait upaya perdagangan satwa yang dilindungi.
Saat ini prosesnya baru untuk keterangan saksi laporan polisi sudah diminta keterangannya, termasuk keterangan dari BKSDA. yang turut ikut dalam tim patroli penangkapan pada hari Kamis (16/2/2023) lalu di perairan laut pulau Banyak.
Sementara pemeriksaan terduga pelaku rencananya akan dilanjutkan, karena kemarin baru untuk keterangan dari saksi.
βKita sudah mendisposisikan kepada personel Reskrim agar perkara tersebut ditindaklanjuti. Instruksi sudah jelas saya sampaikan, segera pelajari, lidik dan sidik hingga tuntas,β ucap Iin.
βSelanjutnya tinggal kita sama-sama mengawasi dan memonitor. Ini sifatnya sudah transparan, semua bisa mengawasi pelaksanaan tugas di lapangan. Begitupun penanganannya harus berangkat kepada pelaku utamanya,β tambahnya.
Sementara terkait pelaku sudah ditangani perdamaian melalui Peradilan Adat, Polisi akan berkoordinasi dengan Majelis Adat Aceh (MAA) apakah dalam kasus Satwa Lindung bisa diselesaikan di desa melalui peradilan adat.
βApakah masuk dalam 18 perkara yang bisa ditangani dengan Peradilan Adat, sesuai Qanun No 9 tahun 2008, tentang pembinaan kehidupan dan istiadat. Ini akan kita pelajari dulu,β ucap Iin.
Penulis: Rostani
Editor: Cut Riri












