Medan, kedannews.com – Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggelar perkara kasus KDRT saling lapor R dan Sherly yang merupakan pasangan suami istri yang berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Senin (15/07/24) siang.
Hal ini berkaitan dengan adanya laporan Dumas yang diajukan Sherly melalui Penasehat Hukum Khilda Handayani SH MH, tertanggal 02 Juli 2024 ke Ditreskrimum Poldasu.
Hal ini berkaitan atas laporan pengaduan KDRT oleh Klien Kami yang kini ditangani Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Poldasu, dimana saat kejadian dugaan KDRT tersebut terjadi di Kompleks Perumahan Cemara Asri Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang.
Selama proses gelar perkara tampak R maupun Sherly masing-masing didampingi Penasehat Hukumnya yang berlangsung hampir selama 2 jam di Gedung Ditreskrimum Poldasu.
Kepada wartawan seusai gelar perkara berlangsung, Sherly didampingi Penasehat Hukumnya Khilda Handayani SH MH dan Sindroigolo Wau SH, MH mengatakan bahwa mereka baru saja selesai menghadiri gelar perkara.
Gelar tersebut membahas dua laporan oleh Pasutri R dan Sherly, atas Laporan 1099 di Polrestabes Medan atas nama R yang melaporkan Istrinya Sherly atas dugaan perkara KDRT dalam rumah tangga. Dan laporan atas nama Sherly yakni No Laporan 448 di Polda Sumut yang melaporkan suaminya R atas dugaan kasus perkara dugaan KDRT.
Namun dari kedua laporan yang masing-masing berstatus suami istri ini dalam prosesnya penyelidikan ada perbedaan, sehingga tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami.
Dalam proses penyelidikan atas laporan Sherly yang melaporkan dugaan KDRT yang oleh Suaminya yakni R, pihak penyidik Renakta Krimum Poldasu dalam proses penyelidikannya telah memanggil dan memeriksa pelapor, terlapor (R, red), dokter yang mengeluarkan visum kemudian dilakukan upaya restorasi justice yaitu antara Sherly dan R dalam tahap penyelidikan.
Lebih lanjut, Khilda menyampaikan dalam LP 1099 yang pelapornya R dengan terlapor Sherly klien kami, sama sekali tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Reskrim Polrestabes Medan. Bahkan prosesnya terlalu singkat dilaporkan pada 17 April 2024 dan pada 23 April 2024 perkara kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Tentunya ini menjadi keresahan bagi klien kami dan menduga penyidik PPA memihak kepada pelapor yang seharusnya bila mengacu kepada UU KDRT itu sendiri untuk melindungi orang yang lebih rentan akan tetapi pihak penyidik PPA Reskrim Polrestabes Medan lebih memikirkan pelapor sebagai korban,”ucapnya.
Dan selain itu bukti CCTV yang digunakan sebagai alat bukti oleh pelapor R tidak pernah diperlihatkan sampai saat ini termasuk dalam gelar perkara tadi.
Dalam temu persnya, Khilda juga mempersoalkan SPDP itu baru diberikan kepada Sherly akan tetapi melewati batas waktu sehingga hal ini jelas bertentangan dengan KUHAP maupun Perkap Polri sendiri.
Sehingga inilah menjadi dasar dibuatnya pengaduan masyarakat atau dumas ke Polda Sumut, agar nantinya laporan atas nama R No.1099 bisa diperiksa oleh Penyidik Renakta Krimum Poldasu.
Masih dalam temu persnya, Khilda menyampaikan selama gelar perkara berlangsung tentang mekanisme tahapan proses penyelidikan diantaranya klien kami tidak pernah dipanggil termasuk dokter yang mengeluarkan visum atas nama pelapor untuk diperiksa.
Bahkan Ahli pidana yang dihadirkan Prof Alfi dalam gelar perkara tersebut menyebutkan bahwa pada bagian tubuh pelapor (R, red) hanya bekas-bekas luka dan bukan luka baru.
Dengan adanya tahapan yang terlewatkan wajarlah klien kami merasa keberatan dengan proses tersebut tidak dijalankan oleh penyidik unit PPA Reskrim Polrestabes Medan.
Melalui temu pers, Khilda menaruh harapan laporan dan proses pemeriksaan atas LP 1099 oleh R yang saat ini ditangani oleh penyidik PPA Polrestabes Medan dapat ditarik pemeriksaan ke Poldasu agar tercapai keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami Sherly.
Dan begitu juga laporan klien kami di Renakta Krimum Poldasu yang sudah melewati sejumlah rangkaian pemeriksaan dan pemanggilan saksi seharusnya ditingkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dari visum klien, kami jelas mengalami adanya kekerasan secara fisik maupun psikis. sehingga untuk itu wajar klien kami memohon keadilan agar pelakunya dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucap Khilda.
Menjawab pertanyaan awak media dalam temu pers siapa saja yang hadir saat gelar perkara, Khilda pun menjelaskan bahwa Gelar Perkara di Ditreskrim Poldasu dipimpin AKBP Mangara Hutagalung yang dihadiri Prof Alfi sebagai Ahli Pidana, Bidkum, Propam Poldasu, unsur penyidik Polrestabes Medan dan Renakta Krimum Poldasu termasuk terlapor R didampingi penasehat hukumnya dan Sherly klien kami juga hadir.
Dalam temu pers tersebut Sherly memohon keadilan bagi dirinya yang telah menjadi korban KDRT baik itu secara fisik dan psikis yang dialaminya, dimana ia menaruh harapan agar pelaku mendapatkan sanksi hukuman yang berlaku.
Sementara itu R yang dikonfirmasi terlihat enggan terhadap permasalahan yang dihadapinya. Dimana salah seorang tim penasehat hukum dari kantor M Efendi Barus ketika dikonfirmasi seusai gelar perkara menyarankan para awak media menanyakan kepada yang membuat dumas, intinya dalam pertemuan itu kepada para pihak diminta untuk berdamai
“Karena ini persoalan keluarga maka damai ajalah,”ucapnya sembari menyebutkan nama dari Kantor Hukum M Effendi Barus,SH.