Serdang Bedagai, kedannnews.co.idย โ Sebanyak 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah sebelumnya sempat diberhentikan sementara.
Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Sergai, Nurhasanah Ritonga, mengatakan pencabutan penghentian operasional tersebut berdasarkan Surat Badan Gizi Nasional Nomor: 849/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
โStatus pemberhentian sementara operasional SPPG telah dicabut,โ ujar Nurhasanah Ritonga saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat tersebut, 14 dapur SPPG di Serdang Bedagai yang sebelumnya sempat dihentikan sementara kini mulai kembali beroperasi secara bertahap sejak Rabu (11/3/2026) hingga Kamis (12/3/2026) untuk melanjutkan pelaksanaan program MBG.
Nurhasanah menambahkan, dari total 14 dapur SPPG yang ada di wilayah Sergai, saat ini enam dapur telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sementara itu, tiga dapur lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dan air, sedangkan lima dapur lainnya masih menunggu jadwal pelatihan penjamah makanan sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan SLHS.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala SPPG dan mitra dapur yang dinilai bergerak cepat melengkapi persyaratan administrasi yang diminta oleh Badan Gizi Nasional.
โKami menyampaikan apresiasi kepada para KASPPG dan mitra dapur yang telah menindaklanjuti dan melengkapi administrasi yang diminta oleh Badan Gizi Nasional,โ ujarnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Satgas, khususnya Dinas Kesehatan, yang dinilai responsif dalam mendampingi proses pengajuan SLHS bagi dapur SPPG di wilayah Serdang Bedagai.
Ke depan, Nurhasanah berharap seluruh mitra dapur mandiri yang akan memulai operasional dapat memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal, terutama terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal tersebut penting agar operasional dapur dapat berjalan sesuai standar higiene sanitasi sekaligus menjaga kualitas gizi dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional sempat menghentikan sementara operasional sejumlah dapur SPPG karena belum mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penghentian tersebut dilakukan setelah dapur SPPG beroperasi lebih dari 30 hari, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.












