Medan, kedannews.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut menuntut mati dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 267 Kg lewat persidangan virtual di Cakra 3 PN Medan, Kamis (5/10/2023).
Saat dikonfirnasi kepada Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (5/10/2023) membenarkan bahwa JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sri Delyanti dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Sapuan Idris alias Idris, 22, warga Dusun Paya Jeget, Desa Paya Jeget Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Maupun Sabri alias Bri (berkas terpisah), 29, warga Desa Jeumpa Kuta Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, nihil,” demikian kata jaksa.
Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan untuk menyampaikan nota pembelaan pledoi).
Dalam dakwaan Sri Delyanti menguraikan, bermula dari diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan melalui jalur Kabanjahe dengan menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.
Tim Ditresnarkoba, Rabu petang (7/6/2023) kemudian melakukan pengembangan. Tidak lama kemudian melintas mobil mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan informan di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.