Kasat Reskrim menyebutkan, para pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi.
“Untuk kejadian yang pertama di sebuah tempat hiburan malam, Kemudian berpindah kedua lokasi berikutnya,” sebutnya.
Saat ini Polrestabes Medan masih melakukan perkembangan.
“Dilihat dari modus yang dilakukan oleh para pelaku, ada kemungkinan juga ada melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda,” jelasnya.
Kompol Fathir menegaskan, senjata airsoft gun yang digunakan pelaku tidak ada izinnya.
“Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]