Batu Bara, kedannews.com – Dua pria nekat adu kepala akhirnya sepakat berdamai di Polsek Labuhan Ruku. Restorative Justice (RJ) membuahkan kesepakatan kedua belah pihak dengan menandatangani surat perdamaian diatas materai.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi, SH. MH, membenarkan telah melakukan kegiatan RJ, antara pelapor dan terlapor, Rabu (10/08/2022).
Disebut Kapolsek, terlapor Muhammad Abari alias Bari (30) warga Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dilaporkan oleh Giffari (53) warga Dusun VII Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, Batu Bara.