Hukum & Kriminal

Aksi Jilid VI di Polda Sumut, PALU Sumut Desak Pengusutan Dugaan Perusakan Lahan Sawit dan Perahu Bot di Paluta

3
×

Aksi Jilid VI di Polda Sumut, PALU Sumut Desak Pengusutan Dugaan Perusakan Lahan Sawit dan Perahu Bot di Paluta

Sebarkan artikel ini

Massa Mahasiswa Minta Polisi Periksa Sejumlah Nama Terkait Dugaan Perusakan dan Aktivitas Galian C, Tegaskan Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (PALU Sumut) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu pagi (11/03/2026). (kedannews.co.id/Aris)

MEDAN, kedannews.co.id – Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (PALU Sumut) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu pagi (11/03/2026). Aksi yang disebut sebagai unjuk rasa jilid VI itu dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan perusakan lahan kelapa sawit dan perahu jenis bot milik warga di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk serta menyampaikan orasi secara bergantian di depan kantor Polda Sumut. Mereka menyoroti dugaan tindak pidana perusakan lahan serta perahu bot yang disebut milik warga bernama Ismail Dalimunte.

Koordinator aksi PALU Sumut, Ahmad Sayuti Nasution, dalam orasinya meminta Kapolda Sumatera Utara segera mengambil langkah hukum terhadap laporan yang telah disampaikan masyarakat.

“Meminta kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar secepatnya memanggil dan memeriksa Anwar Hasibuan, Makmur Siregar, serta Raja Ritongan selaku Humas PT BAS yang diduga melakukan tindak pidana perusakan lahan kelapa sawit dan dugaan perusakan perahu bot milik Ismail Dalimunte,” ujar Ahmad Sayuti dalam orasinya di depan massa aksi.

Selain itu, massa juga meminta kepolisian memanggil pihak yang disebut sebagai terlapor dalam laporan tersebut. Mereka menilai proses penyelidikan perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

PALU Sumut juga menyinggung persoalan lain yang disebut berkaitan dengan kerugian warga. Salah satunya terkait dugaan janji penggantian tanaman kelapa sawit milik Ismail Dalimunte yang disebut rusak akibat genangan air saat proses penimbunan jalan di sekitar lokasi.

Menurut pernyataan massa aksi, sekitar 300 batang tanaman sawit milik warga tersebut mengalami kerusakan. Saat itu, Ismail disebut telah menghubungi pihak perusahaan melalui Raja Ritonga yang disebut sebagai Humas PT BAS dan mendapatkan janji penggantian tanaman. Namun hingga kini, menurut massa aksi, penggantian tersebut belum terealisasi.

Meski menyampaikan tuntutan secara tegas, PALU Sumut menegaskan bahwa aksi mereka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka menyatakan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Dalam pernyataan sikap kami, kami tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” kata Ahmad Sayuti.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Doni Panji Simatupang, menemui massa dan memberikan penjelasan singkat terkait penanganan perkara tersebut.

Ia menyampaikan bahwa laporan yang dimaksud saat ini telah ditangani oleh tim penyelidik dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Permasalahan ini sudah ditangani oleh tim penyelidik dan secepatnya akan kita tindak lanjuti. Namun saya meminta kepada adik-adik pemuda dan mahasiswa Sumatera Utara untuk menunggu proses penyelidikan berjalan. Nanti saya akan menghubungi tim penyelidik terkait sejauh mana tindak lanjut laporan dugaan perusakan lahan kelapa sawit dan perahu bot tersebut,” ujar Doni Panji Simatupang di hadapan massa aksi.

Di akhir aksi, massa menyatakan akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan secara resmi ke Polda Sumut. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.