MEDAN, kedannews.co.id â Anggota DPRD Kabupaten Samosir dari Partai Golkar, Polten Simbolon, dilaporkan ke kepolisian oleh mantan istrinya, Ruth Rina Sari Naibaho, atas dugaan penelantaran anak. Selain ke polisi, laporan juga disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Samosir terkait dugaan tidak menjalankan kewajiban sebagai orang tua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak karena terlapor diduga tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya setelah perceraian.
Ruth Rina Sari Naibaho mengatakan, selama ini dirinya masih berusaha bersabar dan menunggu itikad baik dari mantan suaminya demi kepentingan anak-anak mereka yang masih kecil.
âSelama ini saya sudah cukup sabar demi anak-anak yang masih kecil,â ujar Ruth Rina Sari kepada wartawan, Jumat (19/9/2025), di Pangururan.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/275/VIII/2025/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/276/VIII/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, Ruth melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76B juncto Pasal 77B.












