Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Sianjur Mula-mula, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan terlapor Polten Simbolon.
Ruth menjelaskan, sejak Maret 2025 mantan suaminya disebut sudah tidak lagi memberikan nafkah kepada anak-anak mereka. Namun secara hukum, kewajiban tersebut mulai berlaku setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.
āTapi secara hukum mulai 21 Mei 2025 setelah putusan perceraian di pengadilan inkrah sudah empat bulan,ā jelasnya.
Ia menerangkan bahwa dalam putusan pengadilan, hak asuh tiga anak mereka diberikan kepadanya, sementara Polten Simbolon diwajibkan memberikan nafkah secara material untuk kebutuhan anak-anak tersebut.
Namun menurut Ruth, kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan oleh mantan suaminya hingga akhirnya ia memutuskan menempuh jalur hukum.
Selain melapor ke Polres Samosir, Ruth juga mengaku telah menyurati Badan Kehormatan DPRD Samosir terkait dugaan tidak dijalankannya kewajiban sebagai seorang ayah. Namun hingga saat ini, ia menyebut belum menerima tanggapan dari lembaga tersebut.












