Medan, kedannews.co.id â Seorang selebgram sekaligus Disc Jockey (DJ) asal Kota Medan berinisial TM alias DJK ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menyalahgunakan narkotika yang dicampurkan dalam cairan vape.
Selain TM, polisi juga mengamankan dua orang asistennya yang berinisial RA dan NA. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, pada Senin (9/3/2026) dini hari.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M. Yusuf Rafli Nugraha, mengatakan TM diketahui merupakan selebgram yang telah lama berprofesi sebagai DJ.
âYang bersangkutan merupakan selebgram dan berprofesi sebagai DJ. Menurut pengakuannya, dia sudah lima tahun menjadi Disc Jockey dan pernah tampil hingga ke luar negeri,â ujar Rafli dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (11/3/2026).
Rafli menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas yang melihat seorang pengemudi ojek online membawa sebuah paket mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pengawasan dan melihat pengemudi tersebut menyerahkan sebuah plastik yang diduga berisi narkotika jenis baru yang sedang marak digunakan di kalangan anak muda, yakni vape atau pod berisi cairan narkotika.












