Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyebut para tersangka akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi medis maupun sosial.












