Tapanuli Tengah, kedannews.co.id β Seorang ayah di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diliputi kemarahan setelah mengetahui anak perempuannya yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial EP alias Erik (18). Pelaku diduga melakukan aksi tersebut hingga tiga kali di sebuah tempat penyewaan PlayStation.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial MH melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian pada awal Februari 2026.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan sejumlah bukti.
βSetelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya,β ujar Iptu Dian AP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan itu diduga terjadi di sebuah lokasi penyewaan PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
βPelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,β jelas Iptu Dian.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.
βKami meminta para orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib,β pungkasnya.












