TOBA, kedannews.co.id β Seorang pria berinisial LS (39) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba pada Minggu (8/3/2026).
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Kasus ini terungkap setelah korban yang disebut dengan nama samaran Melati mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya kepada ibunya, FB (37).
βKorban mengeluh kepada ibunya bahwa pada bagian kemaluannya terasa sakit,β ujar AKP Erikson, Kamis (12/3/2026).
Karena curiga, sang ibu kemudian memeriksa kondisi anaknya di rumah dan menemukan adanya luka pada bagian tersebut. Korban selanjutnya dibawa untuk diperiksa oleh bidan desa.
Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Saat ini LS telah diamankan di Polres Toba dan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan kondisi dan perkembangan anak agar kejadian serupa tidak terulang.












