Deli Serdang, kedannews.com – Seorang pria berinsial S alias PB (45) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap pihak kepolisian. S diringkus dari tempat persembunyiannya diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
“Personel mengungkap kasus perbuatan cabul (persetubuhan) oleh seorang ayah berinisial S Alias PB (45) terhadap anak kandungnya sendiri di rumahnya di Kecamatan Galang,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).