Setelah itu, petugas melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku yang telah melarikan diri. Pelaku pun ditangkap pada Jumat (8/7/2022) di rumah kontrakannya di kawasan Medan Amplas.
“Petugas berhasil menangkap pelaku SSN di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Medan amplas, lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang,” sebut Irsan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli. Motifnya karena nafsu










