DELI SERDANG, kedannews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar sebuah barak yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/5/2026) sore.
Dalam operasi yang merupakan bagian dari Ops Antik Toba 2026 tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial BP (19) yang diduga berperan sebagai kurir sabu di lokasi itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang disebut-sebut marak terjadi di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut melalui penyelidikan dan pemantauan lapangan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Tanjung Morawa sebelum akhirnya melakukan operasi undercover buy atau pembelian terselubung.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (15/5/2026).
Setelah target terpantau, petugas kemudian melakukan penindakan dan menangkap BP di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkotika.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
“Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba,” kata Ferry.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar barak narkoba yang berada di kawasan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan paket sabu tambahan yang disebut berkaitan dengan seorang pria berinisial Mondo.
Hingga kini, sosok Mondo masih dalam penyelidikan dan pencarian pihak kepolisian.
“Barak narkoba tersebut langsung dimusnahkan agar tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ungkap Ferry.
Dari hasil pemeriksaan awal, BP disebut mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli atas arahan Mondo. Polisi menyebut tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengantaran narkotika dalam sehari.
“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli,” jelasnya.
Saat ini BP bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan jaringan pemasok utama narkotika di kawasan tersebut.
Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan Polda Sumut akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang dijadikan sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.












