Hukum & Kriminal

Begal Angkot Morina 81 di Medan Terungkap, Polisi Tangkap Dua Pelaku usai Video Korban Lompat dari Kendaraan Viral

8
×

Begal Angkot Morina 81 di Medan Terungkap, Polisi Tangkap Dua Pelaku usai Video Korban Lompat dari Kendaraan Viral

Sebarkan artikel ini

Aksi brutal di Jalan KL Yos Sudarso, Medan Deli, menyebabkan sejumlah penumpang perempuan terluka. Polisi menyebut pelaku telah bersekongkol dan salah satunya merupakan residivis.

Dua tersangka dugaan pelaku pencurian dengan kekerasan di angkot Morina 81 diamankan petugas di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Jumat (15/5/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melalui Subdit III Jatanras bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersenjata tajam di dalam angkutan kota Morina 81 yang sempat viral di media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap sejumlah penumpang perempuan di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (7/4/2026) siang.

Kasus ini sebelumnya menghebohkan publik setelah video para korban melompat dari angkot yang sedang melaju tersebar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk respons cepat kepolisian atas maraknya aksi kriminal jalanan yang dinilai membahayakan warga.

“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku. Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).

Ferry mengungkapkan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SLS diduga berperan sebagai pelaku utama yang mengancam korban menggunakan parang, melukai penumpang, merampas telepon genggam, hingga mendorong korban keluar dari angkot yang masih melaju.

Sementara itu, EN yang disebut sebagai sopir cadangan angkot Morina 81 diduga membantu mempercepat kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar oleh warga sekitar.

“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” kata Ferry.

Peristiwa tersebut terjadi ketika para korban menaiki angkot Morina 81 untuk beraktivitas. Saat kendaraan melintas di kawasan Mabar, salah satu pelaku mendadak mengeluarkan parang dan mengancam penumpang perempuan di dalam kendaraan.

Akibat kejadian itu, korban bernama Julia Pratiwi dilaporkan kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet.

Korban lainnya, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit handphone serta mengalami luka cukup serius berupa patah tiga gigi dan luka di bagian kepala setelah didorong keluar dari angkot.

Selain itu, Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok pada tangan kanan dan cedera di bagian kaki setelah melompat untuk menyelamatkan diri dari dalam kendaraan.

Dalam proses penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan terhadap SLS yang diketahui melarikan diri ke kawasan perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel setempat melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan sawit yang disebut memiliki akses sekitar lima jam perjalanan dari jalan utama.

“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” tutur Ferry.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya melarikan diri.

Pihak kepolisian menyatakan telah memberikan peringatan, namun tersangka tetap bertindak agresif sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Ferry.

Dari hasil pemeriksaan sementara, EN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Sedangkan SLS disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan sejak 2020.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang yang diduga digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, sepasang sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.