Medan, kedannews.com – Bawaslu Sumut menginstruksikan kepada jajaran pengawas Pemilu melakukan uji petik pasca berakhirnya Coklit. Uji petik selama 3 hari sejak tanggal 15 sampai 17 Maret 2023, guna mendapatkan fakta – fakta lapangan, apakah terdapat rumah atau kepala keluarga yang belum dicoklit pada masa Coklit tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Hal ini dinyatakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumut Suhadi Sukendar Situmorang, Rabu (15/03/2023).
Selama tiga hari, lanjutnya, Pengawas akan mendatangi rumah – rumah di wilayah kerja masing – masing. Apakah masih ada rumah yang belum berstiker tanda coklit, apakah masih ada rumah yang sudah berstiker namun coklit belum pernah dilaksanakan Pantarlih secara langsung.
“Tujuannya adalah, agar data pemilih semakin berkualitas dan akurat,” kata Suhadi.
Dia menegaskan, uji petik ini merupakan bagian pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sumut beserta seluruh jajaran Pengawas di setiap tingkatan terhadap pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.
“Selama masa Coklit, pengawasan dilakukan dengan dua metode, yakni pengawasan melekat dan uji petik,” katanya.
Pengawasan melekat dilakukan dengan cara melihat langsung pelaksanaan Coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Pengawasan melekat untuk memastikan legalitas Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan memastikan pelaksanaan Coklit sesuai tata cara dan prosedur yang sudah ditetapkan.
Pengawasan melekat terhadap 28.419 Pantarlih pada tanggal 12 Februari sampai 19 Februari 2023 ditemukan catatan terkait aspek legalitas dan prosedur Coklit.