Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengimbau agar penanganan perkara semua tersangka harus adil dan jangan ada kesannya seperti kebal hukum.
Apalagi menurutnya, seharusnya keempat tersangka ini harusnya lebih dulu disidangkan, karena mereka yang berhubungan langsung dengan pihak debitur yakni Direktur PT KAYA CS.
“Persamaan hak dimata hukum harus dilakukan. Jangan kesannya nanti seolah-olah keempat tersangka ini seperti kebal hukum karena berkasnya tak kunjung rampung,” tegas Ridho.
Penulis: Abdul Meliala
Editor: Cut Riri