Palembang, kedannews.com – Seorang janda beranak dua yang berprofesi menjadi perawat dan telah menjadi PNS di salah satu puskesmas di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus berurusan dengan polisi.
WA ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, lantaran kedapatan mengedarkan barang haram jenis sabu dan ekstasi di lingkungan sekitar rumahnya.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel dengan No 081370002110, kalau WA sering melakukan transaksi menjual narkoba di seputaran rumahnya,” ujar Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho, kepada wartawan saat pres rilis, Selasa (13/12/2022).
Masih kata Kombes Heru, setelah di lakukan penyelidikan yang akurat, bahwa memang benar kalau pelaku menjual narkoba, personel Ditresnarkoba Polda Sumsel lalu menyamar sebagai pembeli narkoba (Undercover Buy).
“Pada hari Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 18.00 Wib, personil memesan narkotika jenis shabu dan ekstasi dari pelaku. Kemudian pelaku WA mengajak bertemu di rumahnya dan melakukan transaksi,” ujarnya.
“Jadi, saat WA menyerahkan barang bukti 2 paket sabu seberat 21,30 gram dan 16 butir butir ekstasi logo Gucci dengan tangan kanannya, pelaku langsung kita tangkap,” terang Heru.
“Sempat terjadi perlawanan dari keluarganya WA saat pelaku ditangkap, dan karna kondisinya tidak kondusif, pelaku kemudian kita bawa ke Makopolda Sumsel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.