Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Berkat Aplikasi Banpol, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Perawat Nyambi Jual Narkoba 

×

Berkat Aplikasi Banpol, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Perawat Nyambi Jual Narkoba 

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana seumur hidup/ pidana 20 tahun,” imbuhnya.

Sementara, pelaku WA saat dimintai keterangan oleh wartawan mengatakan, bahwa dia sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba.

MEMPROSES ADSENSE...

Saat ditanya kenapa tergiur untuk menjual barang haram tersebut, padahal sudah menjadi PNS?

WA menjelaskan keuntungan yang didapat sekali transaksi bisa mencapai Rp 500.000,00, dan karna dirinya adalah seorang janda beranak dua, serta untuk kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri [embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=qYnNpUMdwKU[/embedyt]

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan