Berita Utama & HeadlineEkonomi & Bisnis

BGN Hentikan Sementara 567 SPPG di Sumatera, 117 Masih Dievaluasi

1
×

BGN Hentikan Sementara 567 SPPG di Sumatera, 117 Masih Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

BGN menegaskan bahwa kebijakan ini juga mencerminkan prinsip zero tolerance terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam layanan publik, khususnya pada program MBG yang menjadi perhatian nasional.

Penutupan sementara SPPG di Sumut. (kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 567 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah I yang meliputi Pulau Sumatera. Kebijakan ini diambil karena ratusan SPPG tersebut dinilai belum memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari total SPPG yang dihentikan, sebanyak 450 unit kini telah kembali beroperasi setelah menjalani proses perbaikan dan penyesuaian sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sementara itu, 117 SPPG lainnya masih dalam tahap penghentian operasional dan menjalani evaluasi lanjutan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menjelaskan bahwa langkah penghentian ini merupakan bagian dari upaya penegakan standar secara sistematis dan terukur.

“Penghentian operasional dilakukan berdasarkan indikator evaluasi yang ketat untuk memastikan setiap SPPG memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta tata kelola yang akuntabel,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).

BGN menegaskan bahwa kebijakan ini juga mencerminkan prinsip zero tolerance terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam layanan publik, khususnya pada program MBG yang menjadi perhatian nasional.

Meski demikian, BGN belum membeberkan secara rinci temuan di lapangan terkait masing-masing SPPG. Hal ini dikarenakan proses pendalaman dan verifikasi data masih berlangsung guna menjaga akurasi dan objektivitas informasi.

Dalam proses pembenahan, BGN tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan. Setiap SPPG yang dihentikan diwajibkan mengikuti asistensi teknis secara intensif agar dapat segera memenuhi standar dan kembali beroperasi.

Selain itu, penguatan sistem pengawasan juga dilakukan melalui monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran berulang sekaligus mempercepat pemulihan operasional SPPG.

“Kami memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi menurunkan kualitas layanan maupun kepercayaan publik,” tegas Harjito.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kredibilitas program MBG sekaligus menjamin kualitas layanan gizi bagi masyarakat.