Berdasarkan temuan tersebut ia melaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan polisi : LP/B/2299/XI/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT atas dugaan penggunaan Ijazah palsu.
“Harapan saya agar masalah ini cepat diproses dan diberikan sanksi sebagaimana undang – undang mengaturnya dan semoga tidak terjadi hal yang sama dimanapun itu,” tambahnya.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan ketika dikonfirmasi melalui sosial media WhatsApp, Selasa (8/11/2022) tidak merespon sedikitpun terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
Penulis: Wiwi Malpino
Editor: Cut Riri