”Maka dari itu kami keluarga besar putra-putri Polri Sumatera Selatan tidak dapat menerimanya, tapi saya mewakili KBPP Polri Sumatera Selatan melaporkan Kuasa hukum brigadir J Kamaruddin Simanjuntak,” jelasnya.
Yansuri menuturkan, adapun pasal-pasal yang dikenakan yaitu pasal 27 ayat 3, 14, 15 (Penyebaran Berita Bohong) UU No 11 tahun 2016 (tentang ITE) atau SARA.
“Harapannya kita akan menunggu perkembangan dari laporan ini dan semoga dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]