Hukum & Kriminal

Diduga Telantarkan Anak, Anggota DPRD Samosir Polten Simbolon Dilaporkan ke Polisi dan Badan Kehormatan

2
×

Diduga Telantarkan Anak, Anggota DPRD Samosir Polten Simbolon Dilaporkan ke Polisi dan Badan Kehormatan

Sebarkan artikel ini

Mantan Istri Ajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak ke Polres Samosir, Terlapor Membantah dan Mengaku Tetap Menafkahi Anak

Ruth Rina Sari Naibaho. (kedannews.co.id/Ist)

MEDAN, kedannews.co.id โ€“ Anggota DPRD Kabupaten Samosir dari Partai Golkar, Polten Simbolon, dilaporkan ke kepolisian oleh mantan istrinya, Ruth Rina Sari Naibaho, atas dugaan penelantaran anak. Selain ke polisi, laporan juga disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Samosir terkait dugaan tidak menjalankan kewajiban sebagai orang tua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak karena terlapor diduga tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya setelah perceraian.

Ruth Rina Sari Naibaho mengatakan, selama ini dirinya masih berusaha bersabar dan menunggu itikad baik dari mantan suaminya demi kepentingan anak-anak mereka yang masih kecil.

โ€œSelama ini saya sudah cukup sabar demi anak-anak yang masih kecil,โ€ ujar Ruth Rina Sari kepada wartawan, Jumat (19/9/2025), di Pangururan.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/275/VIII/2025/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/276/VIII/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, Ruth melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76B juncto Pasal 77B.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Sianjur Mula-mula, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Rabu, 30 Juli 2025, dengan terlapor Polten Simbolon.

Ruth menjelaskan, sejak Maret 2025 mantan suaminya disebut sudah tidak lagi memberikan nafkah kepada anak-anak mereka. Namun secara hukum, kewajiban tersebut mulai berlaku setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.

โ€œTapi secara hukum mulai 21 Mei 2025 setelah putusan perceraian di pengadilan inkrah sudah empat bulan,โ€ jelasnya.

Ia menerangkan bahwa dalam putusan pengadilan, hak asuh tiga anak mereka diberikan kepadanya, sementara Polten Simbolon diwajibkan memberikan nafkah secara material untuk kebutuhan anak-anak tersebut.

Namun menurut Ruth, kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan oleh mantan suaminya hingga akhirnya ia memutuskan menempuh jalur hukum.

Selain melapor ke Polres Samosir, Ruth juga mengaku telah menyurati Badan Kehormatan DPRD Samosir terkait dugaan tidak dijalankannya kewajiban sebagai seorang ayah. Namun hingga saat ini, ia menyebut belum menerima tanggapan dari lembaga tersebut.

Ia menambahkan bahwa langkah pelaporan tersebut diambil karena merasa kondisi tersebut mulai mempengaruhi kenyamanan dan psikologis anak-anaknya.

โ€œSelama ini kita sudah cukup bersabar untuk diam,โ€ katanya.

Ruth juga berharap laporan yang disampaikannya dapat mendapat perhatian dari Kapolres Samosir, AKBP Rina Frillya.

โ€œSaya sangat berharap, agar psikologis anak-anak yang masih kecil ini tidak terganggu,โ€ ujarnya.

Sementara itu, pihak Polres Samosir melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Deni MS, membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan.

Di sisi lain, Polten Simbolon saat dihubungi menyampaikan bantahan atas tudingan tersebut. Ia menyatakan tetap memberikan biaya untuk kebutuhan anak-anaknya.

Kasus ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.