Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama & Headline

Dilaporkan ke Polda, Bishop GMI Wilayah I KW Sinurat Diduga Pakai Gelar M.Pd Tanpa Ijazah

3
×

Dilaporkan ke Polda, Bishop GMI Wilayah I KW Sinurat Diduga Pakai Gelar M.Pd Tanpa Ijazah

Sebarkan artikel ini
KW Sinurat (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id – Polemik mengenai penggunaan gelar akademik oleh Bishop inisial KW Sinurat (KWS) terus mencuat dan kini berujung pada laporan polisi. Seorang pendeta Gereja Methodist Indonesia (GMI) berinisial HPS resmi melaporkan Bishop KW Sinurat ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1534/IX/2025/SPKT/POLDA SUMUT.

Dalam laporan tersebut, Pdt. HPS menilai penggunaan gelar Magister Pendidikan (M.Pd) oleh KW Sinurat menimbulkan dugaan pelanggaran hukum yakni dugaan penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (M.Pd) yang diduga tidak sah. “Seorang hamba Tuhan tidak sepatutnya menggunakan gelar yang diduga tidak sah. Hal ini perlu diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi pendeta maupun masyarakat,” ujar HPS kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Example 300x600

Riwayat Jabatan dan Gelar Akademik

Berdasarkan catatan, Bishop KW Sinurat pernah menjabat di berbagai posisi strategis, antara lain:

Sekretaris Eksekutif Badan Pendidikan GMI Wilayah I (2005–2008),

Sekretaris Yayasan Pendidikan GMI Wilayah I (2008–2013),

Ketua Yayasan Pendidikan GMI Wilayah I (2013–2017),

Bishop GMI Wilayah I selama dua periode (2017–2025).

Sejak tahun 2005, KW Sinurat sudah dikenal menggunakan gelar akademik M.Pd. Bahkan, dalam sebuah buku biografi berjudul Dari Revitalisasi Menuju Ke Aktualisasi (Jejak Langkah 30 Tahun Pelayanan Bishop KW Sinurat, STh., M.Pd) disebutkan bahwa KW Sinurat menamatkan studi pascasarjana pada tahun 2025 di Universitas Negeri Medan (UNIMED).

Namun, hasil penelusuran di pangkalan data Dikti dan data UNIMED menunjukkan status akademik berbeda. Disebutkan bahwa KW Sinurat hanya menyelesaikan 29 SKS dalam dua semester, dengan status tercatat putus studi.

Klarifikasi dari UNIMED

Polemik semakin berkembang setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kinerja Rakyat Independen Sikap Pemerintah (KERISTA) melayangkan surat klarifikasi ke UNIMED tertanggal 23 Juli 2025.

Sebagai jawaban, pihak UNIMED melalui surat resmi bernomor 1159/UN33.10/KM/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 menyatakan: “Yang bersangkutan tidak memiliki ijazah dari Universitas Negeri Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat yang ditetapkan perguruan tinggi.”

Setelah surat tersebut keluar, LSM KERISTA mengaku sudah berupaya menghubungi KW Sinurat melalui surat formal maupun pesan WhatsApp untuk meminta audiensi. Namun, hingga kini belum mendapat tanggapan.

Berdasarkan data Pangkalan Data Dikti, status studi KW Sinurat dilaporkan putus studi. Catatan dari Unimed juga menyebutkan bahwa ia hanya mengikuti perkuliahan selama dua semester dengan total 29 SKS.

Upaya LSM Tak Berbalas

Pihak LSM mengaku sudah berupaya melakukan audiensi dengan KW Sinurat, baik melalui surat resmi maupun pesan singkat (WhatsApp), namun tidak mendapat balasan. “Kami ingin memberikan ruang klarifikasi, tetapi tidak ada respon,” kata perwakilan LSM KERISTA.

Dinamika di Internal GMI

Tak hanya terkait dugaan gelar akademik, Pdt. HPS juga menyoroti proses pemilihan Bishop GMI Wilayah I pada 2017 yang disebut tidak sesuai dengan aturan Disiplin GMI. Bahkan, KW Sinurat diduga masih berupaya melanggengkan pengaruhnya dengan mendukung penuh pencalonan Pdt. Antoni Manurung, M.Th sebagai Bishop GMI Wilayah I pada Konferensi Agung (KONAG GMI) yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2025.

“Jangan sampai gereja dipimpin oleh orang yang bermasalah. Jika kepala sudah busuk, jangan harap tubuhnya sehat. Begitu juga dengan organisasi gereja,” tegas HPS.

Sorotan Proses Pemilihan Bishop

Selain dugaan penggunaan gelar akademik, sejumlah pihak juga menyoroti proses pemilihan KW Sinurat sebagai Pimpinan GMI Wilayah I sejak 2017. Menurut mereka, pemilihan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi GMI.

Lebih jauh, KW Sinurat disebut-sebut mendukung penuh Pdt. Antoni Manurung, M.Th untuk menjadi calon Bishop GMI Wilayah I dalam Konferensi Agung (KONAG GMI) yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2025. Beredar tudingan bahwa peserta konferensi dipengaruhi agar mendukung calon tertentu dengan iming-iming jabatan dan uang.

Ia juga meminta pihak kepolisian bekerja objektif dan profesional tanpa intervensi. “Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum agar ada kepastian dan keadilan, demi kemuliaan Kristus sebagai Kepala Gereja,” ujarnya.

Hingga berita ditayangkan KW Sinurat tidak merespon konfirmasi wartawan, Senin (22/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *