Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Bank Sumut Tegaskan Tak Tahan Agunan, Tunggu Putusan Pengadilan Sengketa Netty Sinaga

×

Bank Sumut Tegaskan Tak Tahan Agunan, Tunggu Putusan Pengadilan Sengketa Netty Sinaga

Sebarkan artikel ini
Suasana perkantoran Bank Sumut (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.co.id – Bank Sumut memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penahanan agunan milik almarhumah Anni Sinaga oleh Bank Sumut Syariah Cabang Padang Sidimpuan. Kasus ini mencuat setelah Netty Sinaga, saudara kandung almarhumah, mempersoalkan status penyelesaian kredit dan menuntut pengembalian agunan kepada pihak keluarga.

Pemimpin Bidang Public Relation Sekretariat Perusahaan Bank Sumut, Putra Mulia, menjelaskan bahwa berdasarkan catatan bank, Anni Sinaga bersama mantan suaminya, Deni Abdul Kadir, pernah mengajukan dua fasilitas pembiayaan pada 2017 dan 2018 dengan nilai Rp1 miliar dan Rp200 juta. Pembiayaan tersebut berupa murabahah untuk pembelian ruko serta musyarakah guna tambahan modal usaha dagang sepatu.

MEMPROSES ADSENSE...

“Sejak awal Netty berniat menyelesaikan sisa pembayaran fasilitas pembiayaan, bank tidak pernah berjanji mengembalikan agunan. Tambah lagi kemudian muncul keberatan dari Deni Abdul Kadir yang menolak penyerahan agunan kepada pihak keluarga tanpa melibatkan dirinya,” ujar Putra, Selasa (23/9).

Putra mengungkapkan, sejak 2019 kewajiban pembayaran kredit mulai tertunggak. Pasca perceraian Anni Sinaga dengan Deni Abdul Kadir pada Desember 2020, situasi semakin rumit. Anni meninggal dunia pada Juli 2021 tanpa meninggalkan keturunan dan tanpa adanya putusan pembagian harta gono-gini.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan