Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Bank Sumut Tegaskan Tak Tahan Agunan, Tunggu Putusan Pengadilan Sengketa Netty Sinaga

×

Bank Sumut Tegaskan Tak Tahan Agunan, Tunggu Putusan Pengadilan Sengketa Netty Sinaga

Sebarkan artikel ini
Suasana perkantoran Bank Sumut (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Netty Sinaga sempat melunasi sisa pembiayaan musyarakah dengan dana pribadi pada April 2022. Sementara sisa pembiayaan murabahah diselesaikan melalui klaim asuransi pada Februari 2023. Meski demikian, penyerahan agunan belum dapat dilakukan lantaran muncul keberatan dari mantan suami almarhumah.

Persoalan ini sempat dibawa ke mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) pada Maret 2024. Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan final. Selanjutnya, Netty Sinaga mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Sumut di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN.Psp.

MEMPROSES ADSENSE...

“Bank Sumut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak atas agunan. Penyerahan agunan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap atau adanya kesepakatan di antara para pihak. Pada prinsipnya, Bank Sumut berkomitmen menyerahkan agunan sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas Putra.

Ia menambahkan, tudingan bahwa Bank Sumut menahan agunan tanpa dasar tidak tepat. Sebaliknya, langkah yang ditempuh bank adalah untuk menjaga hak seluruh pihak, baik ahli waris maupun mantan suami almarhumah. Dengan adanya perbedaan klaim atas agunan, penyelesaian hukum menjadi jalan yang sah. Namun, musyawarah dan mufakat tetap bisa ditempuh oleh para pihak yang bersengketa.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan