“Kami tidak pernah bermaksud menahan hak keluarga. Justru langkah yang kami ambil semata-mata untuk memastikan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan seluruh hak terlindungi melalui mekanisme hukum yang sah. Bank Sumut selalu menghormati hak-hak para pihak dan menyerahkan keputusan akhir kepada pengadilan atau kesepakatan bersama,” tutup Putra.
Kasus ini menjadi gambaran kompleksitas sengketa kredit pasca perceraian dan meninggalnya debitur. Bank Sumut menegaskan akan tetap mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta menjalankan seluruh prosedur sesuai koridor hukum yang berlaku.












