Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

DPO Korupsi Pencairan Kredit Bank Senilai Rp2,8 Miliar Ditangkap Kejati Sumut

7
×

DPO Korupsi Pencairan Kredit Bank Senilai Rp2,8 Miliar Ditangkap Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (kanan kedua) menunjukkan tersangka CY (rompi oranye), Kamis (30/3/2023). (foto: Antara)

Sebelumnya, dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terpidana ini bersama HM Harahap selaku pemimpin seksi pemasaran bank plat merah cabang Tanjung Morawa, yang telah diputus dan selesai menjalani pidana.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer JPU.

Tak hanya itu, terdakwa CY juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar subsider 3 tahun penjara. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *