Dari hasil tersebut, Gubernur pun menegaskan bahwa penempatan eselon III dan IV ditentukan pada mekanisme penilaian oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dipimpin Sekdaprov, selaku pejabat eselon I.
“Saya juga ingatkan agar para pejabat tetap menjaga netralitas sebagai ASN. Jadi jangan berpolitik, karena itu pasti melanggar undang-undang,” pesannya, kepada para pejabat yang dilantik.
Plt Kepala Dinas Kominfo
Selain melantik melantik para pejabat Administrator dan Pengawas, Gubernur Edy Rahmayadi juga menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Suharto Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sumut, menggantikan Kaiman Turnip. Ilyas Sitorus melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo sejak 2 September hingga adanya pejabat definitif.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri












