Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Motif Masih Diselidiki

8
×

Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Motif Masih Diselidiki

Sebarkan artikel ini

Penyidik hingga kini masih berfokus mengungkap latar belakang aksi kekerasan tersebut, termasuk mencari sosok yang diduga menjadi dalang di balik penyerangan.

Wajah terduga pelaku penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus, dan Polisi memastikan gambar wajah kedua pelaku tersebut bukan hasil artificial intelligence (Al). (kedannews.co.id/ist)

Jakarta, kedannews.co.id β€” Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan keempat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Menurut Yusri, dua dari empat tersangka diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi penyiraman air keras. Keduanya teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Sementara itu, peran dua tersangka lainnya masih dalam pendalaman penyidik.

β€œMotif dari para pelaku masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah,” ujar Yusri dalam keterangan pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).

Penyidik hingga kini masih berfokus mengungkap latar belakang aksi kekerasan tersebut, termasuk mencari sosok yang diduga menjadi dalang di balik penyerangan. Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Puspom TNI memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan di peradilan militer.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat prajurit tersebut langsung ditahan di fasilitas Puspom TNI. Dalam waktu dekat, mereka akan dipindahkan ke rumah tahanan militer di Pomdam Jaya yang memiliki sistem pengamanan maksimum.

Kronologi Penyerangan

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, korban baru saja selesai melakukan rekaman siniar di kantor YLBHI di Menteng.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, mata, dada, dan tangan. Berdasarkan pemeriksaan medis di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total tubuhnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perhatian luas terhadap perlindungan aktivis serta penegakan hukum di Indonesia.