Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Yosua

1
×

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Yosua

Sebarkan artikel ini

Jakarta, kedannews.comTerdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat. 

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *