Medan, kedannews.co.id — Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp28 miliar terus dikembangkan oleh aparat kepolisian. Tersangka utama, Andi Hakim, yang merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, kini telah diamankan setelah sebelumnya melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka, Camelia Rosa.
“Istri yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Kecurigaan terhadap Camelia muncul setelah ia ikut bersama Andi melarikan diri ke Australia pada akhir Februari 2026. Keduanya kemudian kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Andi langsung diamankan oleh petugas pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Proses penangkapan dilakukan sesaat setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat dari Australia.
Menurut Rahmat, kepulangan tersangka merupakan hasil komunikasi intensif antara penyidik dengan keluarga serta penasihat hukum, sehingga Andi akhirnya bersikap kooperatif.
Usai diamankan, tersangka langsung menjalani penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini sendiri bermula sejak tahun 2019, saat Andi menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek. Dalam penawarannya, ia menjanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan pada umumnya.
Dalam aksinya, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen perbankan, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana milik jemaat kemudian dialihkan ke rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan miliknya.
Perkara ini resmi dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat. Namun, hanya dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui melarikan diri ke luar negeri melalui Bali sebelum akhirnya menuju Australia.
Kini, penyidik masih terus mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok investasi tersebut.










