DELI SERDANG, kedannews.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026), memasuki agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., memberikan analisis hukumnya terhadap materi replik yang dibacakan JPU Ricky Sinaga.
Menurut Jonson, replik yang disampaikan penuntut umum belum menjawab substansi nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum. Ia berpendapat, argumentasi hukum dalam pleidoi dibangun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, sedangkan replik dinilainya masih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pleidoi Hampir 300 Halaman Dinilai Berangkat dari Fakta Persidangan
Jonson menjelaskan bahwa pleidoi yang disusun tim penasihat hukum mencapai hampir 300 halaman bukan tanpa alasan. Menurutnya, dokumen tersebut memuat secara rinci seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga rekaman yang diperdengarkan di ruang sidang.
“Nah, kita kenapa pledoi kita isinya sampai mencapai hampir 300 halaman? Karena kita menyampaikan apa yang terjadi di persidangan, apa fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semuanya kita rincikan sampai ada percakapan A si A dengan si B, si B dengan si C dengan segala macamnya itu.”
Ia mengatakan seluruh uraian tersebut tidak hanya dituangkan dalam bentuk narasi, tetapi juga didukung berbagai alat bukti yang menurutnya telah diperlihatkan selama persidangan.
“Kita rincikan, kita buktikan lagi dengan adanya rekaman, ya kan yang bisa diakses siapapun itu sudah kita siapkan semuanya itu.”
Menurut Jonson, penyusunan pleidoi secara rinci dimaksudkan agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai seluruh fakta yang telah diuji dalam persidangan.
Soroti Rekaman CCTV dan Permintaan Pemeriksaan Setempat
Dalam konferensi pers, Jonson juga kembali menyinggung alat bukti rekaman CCTV yang menjadi salah satu materi pembahasan dalam replik JPU.
Menurutnya, selama persidangan tidak pernah terungkap secara jelas siapa yang melempar benda maupun benda apa yang sebenarnya dilempar sebagaimana disebutkan dalam replik.
“sekiranya terkait dengan sherly ada ditunjukkan ini di video kan ini kan di fakta persidangan kan lempar ada lempar sesuatu barang gitu kan pertama yang lemparnya kan bukan orang iya iya kan dan kemudian apa yang dilempar tidak juga di terungkap di persidangan itu apa kan gitu kan.”
Atas dasar itu, Jonson mengatakan sejak awal tim penasihat hukum telah meminta agar majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar seluruh pihak memperoleh gambaran langsung mengenai lokasi kejadian serta objek yang dipersoalkan dalam rekaman CCTV.
“Nah, makanya kemarin dari awal kita selalu minta kepada Majelis, ayo kita lakukan pemeriksaan setempat atau biasa masyarakat bilang sidang lapangan. Tujuannya supaya jelas apa sih yang dilempar itu misalnya kalau memang itu mau diarakan toh toh lagi lagipun sekiranya dia ada melempar-lempar sesuatu pada saat itu.”
Ia menambahkan bahwa menurut pandangan tim pembela, fokus utama perkara seharusnya berada pada peristiwa yang menjadi pokok dakwaan.
“Pertama itu bukan di jam peristiwa. Yang di jam peristiwa itu adalah ya kan ketika Sherly Yanti dianiaya oleh Roland harusnya pada skop itu gitu kan.”
Foto Luka Dinilai Berkaitan dengan Peristiwa
Selain CCTV, Jonson juga mengomentari tanggapan JPU mengenai foto-foto yang diajukan sebagai alat bukti oleh pihak pembela.
Ia mengatakan foto-foto tersebut telah dipilah berdasarkan waktu kejadian dan dijelaskan satu per satu selama persidangan.
“Nah, tapi giliran direpik dibilang apa penasihat hukum menghadirkan foto-foto yang tidak pada apa pada hari peristiwa.”
Menurut Jonson, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa luka yang dialami Sherly telah dijelaskan berkaitan dengan tanggal kejadian yang dipersoalkan.
“Heh, terungkap di persidangan. Luka-luka itu yang dialami oleh Sherly bahkan yanti itu adalah di itu adalah di hari peristiwa tanggal 5 April 2024.”
Ia juga menjelaskan bahwa flashdisk yang diserahkan sebagai alat bukti memuat sejumlah dokumentasi yang telah dipisahkan berdasarkan kronologi kejadian.
“Nah, bahkan kita pilah ada beberapa file dokumen foto yang kita masukkan sebagai bukti di dalam flashdisk itu. Ada ada foto akibat dari penganiayaan yang terjadi di tempo waktu-waktu sebelumnya termasuk juga yang terjadi di tanggal 4 lalu kemudian tanggal 5 sudah kita perjelas semuanya itu penyebab-penyebabnya.”
BAP dan Fakta Persidangan
Dalam analisis hukumnya, Jonson menilai fakta yang terungkap selama persidangan memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara pidana.
Ia juga mengemukakan pandangannya mengenai hubungan antara BAP dan fakta yang berkembang selama pemeriksaan di pengadilan.
“Dan di BAP ya enggak bisa kita lupakan ya di BAP Roland sebagai tersangka di situ jelas di situ jelas bagaimana si sherly ini sebagai korban. Jadi itu itu kan saling berkaitan.”
Menurut Jonson, penilaian terhadap suatu perkara semestinya mempertimbangkan perkembangan fakta yang muncul selama persidangan.
Ia berpendapat replik JPU masih lebih banyak mengulang isi BAP dibanding merespons fakta-fakta yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.
“Dia lagi-lagi bolak-balik ke masuk ke BAP. Padahal fakta persidangan inilah apalagi dengan KUHAP baru ya, fakta persidangan itulah yang menjadi dasar utama ini semuanya BAP BAP itu bisa dikesampingkan. Bisa dikesampingkan semuanya itu berdasarkan fakta persidangan.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum yang disampaikan Jonson Sibarani dalam konferensi pers usai persidangan.
Nilai Replik Belum Menjawab Substansi Pleidoi
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Jonson menilai replik JPU belum membantah pokok-pokok pembelaan yang telah dituangkan dalam pleidoi.
Menurutnya, tim penasihat hukum memilih tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah disampaikan kepada majelis hakim.
“karena saya menilai, kami menilai bahwa replik dari jaksa ini hanya merupakan pengulangan dan bahkan sudah mengada-ngada sudah tambah apa nih sudah tambah fitnah ini ya sudah tambah fitnah tidak sesuai dengan fakta persidangan.”
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak merasa perlu lagi menguraikan bantahan baru karena seluruh argumentasi hukum telah dituangkan secara lengkap dalam pleidoi.
“Jadi sehingga kami tadi itu kembali sajalah kepada pledoi karena kita kan diberikan hak untuk membantah ini. Enggak usah kita bantah lagi. Kami tetap ada pleidoi karena di pleidoi itu sudah jelas semuanya. Kalau dibaca dari A sampai z sudah jelas semuanya. Siapa yang sebenarnya jadi korban, siapa sebenarnya jadi pelaku?”
Jonson mengatakan pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, replik, serta pleidoi kepada majelis hakim.
Sementara itu, perkara dugaan KDRT tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh tahapan persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Nota Pembelaan (Pledoi)
Sebagai informasi, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya dibacakan di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum Sherly membangun argumentasi bahwa kliennya bukan merupakan pelaku, melainkan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara. Pembela juga berpendapat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak didukung pembuktian yang memadai karena dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, tim penasihat hukum turut mempersoalkan keutuhan barang bukti rekaman CCTV, menyoroti adanya inkonsistensi keterangan sejumlah saksi, serta mengkritisi proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan yang menurut mereka belum sepenuhnya mencerminkan objektivitas. Atas dasar itu, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan mengenai pembuktian kesalahan terdakwa, maka keraguan tersebut semestinya diputus untuk kepentingan terdakwa sesuai prinsip hukum pidana yang berlaku.
Tim Penasihat Hukum Sherly pada pokoknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut penasihat hukum, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan Sherly merupakan korban dalam peristiwa 5 April 2024, bukan pelaku sebagaimana didakwakan.
Tim pembela juga menilai dakwaan dan tuntutan JPU bertentangan dengan fakta persidangan, sehingga dinilai dipaksakan dan tidak memenuhi pembuktian secara sah menurut hukum.
Pada sidang sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly melalui penasihat hukumnya tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.












