Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Jonson Sibarani Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Tak Menjawab Pleidoi 269 Halaman dan Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan

×

Jonson Sibarani Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Tak Menjawab Pleidoi 269 Halaman dan Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa Sherly menilai replik Jaksa Penuntut Umum belum membantah substansi pleidoi yang disusun hampir 300 halaman berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jonson Sibarani juga menyoroti pemeriksaan CCTV, permintaan sidang lapangan, alat bukti foto, hingga pentingnya fakta persidangan dibanding Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pertimbangan majelis hakim.

Penasihat hukum Sherly, Jhonson Sibarani SH MH bersama kliennya menyampaikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di PN Lubuk Pakam Kamis (16/7/2026). Menurut pihak terdakwa, sejumlah poin dalam replik dinilai tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. (Foto: kedannews.co.id)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

DELI SERDANG, kedannews.co.id โ€“ Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026), memasuki agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., memberikan analisis hukumnya terhadap materi replik yang dibacakan JPU Ricky Sinaga.

Menurut Jonson, replik yang disampaikan penuntut umum belum menjawab substansi nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum. Ia berpendapat, argumentasi hukum dalam pleidoi dibangun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, sedangkan replik dinilainya masih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

MEMPROSES ADSENSE...

Pleidoi Hampir 300 Halaman Dinilai Berangkat dari Fakta Persidangan

Jonson menjelaskan bahwa pleidoi yang disusun tim penasihat hukum mencapai hampir 300 halaman bukan tanpa alasan. Menurutnya, dokumen tersebut memuat secara rinci seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga rekaman yang diperdengarkan di ruang sidang.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan