DELI SERDANG, kedannews.co.id โ Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026), memasuki agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., memberikan analisis hukumnya terhadap materi replik yang dibacakan JPU Ricky Sinaga.
Menurut Jonson, replik yang disampaikan penuntut umum belum menjawab substansi nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum. Ia berpendapat, argumentasi hukum dalam pleidoi dibangun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, sedangkan replik dinilainya masih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pleidoi Hampir 300 Halaman Dinilai Berangkat dari Fakta Persidangan
Jonson menjelaskan bahwa pleidoi yang disusun tim penasihat hukum mencapai hampir 300 halaman bukan tanpa alasan. Menurutnya, dokumen tersebut memuat secara rinci seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga rekaman yang diperdengarkan di ruang sidang.












