Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sherly Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan dan Berharap Bebas Murni

×

Sherly Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan dan Berharap Bebas Murni

Sebarkan artikel ini

Sidang replik perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan. Usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Sherly menilai isi replik lebih banyak mengulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak menjawab fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Di akhir konferensi pers, ia tak mampu menahan air mata saat menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani dan fakta persidangan

Terdakwa perkara dugaan KDRT, Sherly, didampingi penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda penyampaian replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/7/2026). (Foto: kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

DELI SERDANG, kedannews.co.id โ€“ Persidangan lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly dan pelapor berinisial R kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota tersebut memasuki agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Sherly mengikuti jalannya persidangan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Sidang berlangsung di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No. 58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga pada pokoknya meminta majelis hakim tetap mempertahankan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Menurut JPU, dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum melalui nota pembelaan tidak mengubah pendirian penuntut umum terhadap perkara yang sedang diperiksa.

“Replik penuntut umum terhadap nota pembelaan atas terdakwa sherly. Pada intinya res hukum memohon untuk menerima nota pembelaannya berdasarkan dalil dalil sebelumnya bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dengan terdakwa sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bebaskan terdakwa sherly dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa sherly dari segala tuntutan hukum memulihkan hak terdakwa dan kemampuannya serta membebankan biaya perkara kepada negara pada hari ini secara kesimpulan jaksa penuntut umum menolak semua dalil-dalil yang di ajukan oleh penasihat hukum terdakwa Sherly dan atas hal tersebut lengkap dalam replik ini. Untuk itu kami memohon mengajukan pada hakim untuk tetap menerima tuntutan kami yang telah kami bacakan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026.”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan