Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sherly Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan dan Berharap Bebas Murni

×

Sherly Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan dan Berharap Bebas Murni

Sebarkan artikel ini

Sidang replik perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan. Usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Sherly menilai isi replik lebih banyak mengulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak menjawab fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Di akhir konferensi pers, ia tak mampu menahan air mata saat menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani dan fakta persidangan

Terdakwa perkara dugaan KDRT, Sherly, didampingi penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda penyampaian replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/7/2026). (Foto: kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Padahal ketika saksi Rolan bersaksi pun dia tidak menyebutkan seperti itu. Dia malah menyebutkan kalau saya hanya mendorong wajahnya dan kemudian mengambil kacamatanya mematahkan dan buang dan pecah.”

Menurut Sherly, terdapat perbedaan antara narasi yang termuat dalam replik dengan kesaksian yang didengar langsung di ruang sidang.

MEMPROSES ADSENSE...

“Berarti memang saya ambil kacamatanya dan kacamata itu pecah di tangan saya lalu saya buang. Jadi saya tidak mendorong wajahnya hingga kacamata dia pecah sampai menyebabkan luka pada pangkal hidungnya dan mengeluarkan darah.”

Sherly Soroti Perbedaan Keterangan Soal Peristiwa di Tangga

Selain rekaman CCTV dan narasi mengenai kacamata, Sherly juga menyoroti bagian replik yang menguraikan peristiwa di anak tangga menuju lantai tiga rumah. Menurutnya, uraian tersebut tidak sejalan dengan keterangan yang disampaikan pelapor ketika diperiksa sebagai saksi di persidangan.

Sherly menjelaskan bahwa dalam persidangan, penasihat hukumnya berulang kali meminta pelapor menjelaskan secara runtut apa yang terjadi setelah insiden dorong-mendorong tersebut. Menurut Sherly, jawaban saksi tetap konsisten hingga beberapa kali diulang.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan