Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sherly Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan dan Berharap Bebas Murni

×

Sherly Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan dan Berharap Bebas Murni

Sebarkan artikel ini

Sidang replik perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan. Usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Sherly menilai isi replik lebih banyak mengulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak menjawab fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Di akhir konferensi pers, ia tak mampu menahan air mata saat menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani dan fakta persidangan

Terdakwa perkara dugaan KDRT, Sherly, didampingi penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda penyampaian replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/7/2026). (Foto: kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Terus dan juga sampai-sampai ditanya kepada apa waktu dia bersaksi itu sampai hakim ketua sendiri aja tuh kaget ya itu siapa yang jerit-jerit gitu sampai ditanya dia sendiri yang bersaksi dan dia sendiri juga yang menjerit-jerit di situ.”

Menurut Sherly, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan semestinya menjadi dasar utama dalam menilai alat bukti yang diajukan para pihak.

MEMPROSES ADSENSE...

Soroti Keterangan Mengenai Kacamata

Selain CCTV, Sherly juga mempersoalkan bagian replik yang menguraikan peristiwa kacamata pelapor.

Menurutnya, uraian dalam replik tidak sama dengan keterangan yang diberikan pelapor sendiri ketika diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

“Terus yang disebut semua juga tidak berhubungan dengan fakta persidangan dan di mana ada satu lagi contohnya yaitu di sini tertulis bahwa saya itu mendorong wajah saksi dengan sangat kuat hingga kacamata yang digunakan saksi saat itu langsung patah dan melukai pangkal hidung saksi hingga mengeluarkan darah.”

Sherly kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan ingatannya terhadap jalannya persidangan, pelapor memberikan keterangan yang berbeda.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan