Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sherly Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan dan Berharap Bebas Murni

×

Sherly Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan dan Berharap Bebas Murni

Sebarkan artikel ini

Sidang replik perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan. Usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Sherly menilai isi replik lebih banyak mengulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak menjawab fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Di akhir konferensi pers, ia tak mampu menahan air mata saat menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani dan fakta persidangan

Terdakwa perkara dugaan KDRT, Sherly, didampingi penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda penyampaian replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/7/2026). (Foto: kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sherly juga menyampaikan penilaiannya terhadap penyusunan replik yang menurutnya masih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya rasa ini juga semua seperti rekayasa ya. Dan saya pikir juga ee maaf ya untuk Bapak Jaksa. Apakah Bapak tidak mendengar ketika saksi itu bersaksi gitu? Padahal yang ditulis di sini semua diulang kembali yang persis sama dengan BAP.”

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut Sherly, contoh-contoh yang disampaikannya kepada awak media baru sebagian kecil dari isi replik yang dipersoalkan.

“Nah, itu salah apa? Salah satu dari beberapa contoh yang ditulis JPU di repliknya. Belum semua ya. Ini belum saya bacakan semua. Kalau saya bacakan semua mungkin bakalan panjang videonya.”

Pembelaan Sebelumnya Menitikberatkan pada Fakta Persidangan

Sebagai informasi, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum Sherly membangun argumentasi bahwa kliennya bukan merupakan pelaku, melainkan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Tim pembela juga berpendapat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak didukung pembuktian yang memadai karena dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, penasihat hukum turut mempersoalkan keutuhan barang bukti rekaman CCTV, menyoroti adanya inkonsistensi keterangan sejumlah saksi, serta mengkritisi proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan yang menurut mereka belum sepenuhnya mencerminkan objektivitas.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan