Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sherly Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan dan Berharap Bebas Murni

×

Sherly Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Sebut Tak Sesuai Fakta Persidangan dan Berharap Bebas Murni

Sebarkan artikel ini

Sidang replik perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan. Usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Sherly menilai isi replik lebih banyak mengulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak menjawab fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Di akhir konferensi pers, ia tak mampu menahan air mata saat menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani dan fakta persidangan

Terdakwa perkara dugaan KDRT, Sherly, didampingi penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda penyampaian replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/7/2026). (Foto: kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Dan terus yang satu lagi juga bahwa benar saat pertengkaran di anak tangga lantai 2 menuju lantai 3 terjadi dorong-dorongan antara saksi dan terdakwa Sherly hingga mengakibatkan saksi hilang keseimbangan hingga terkelungkup menimpa tubuh terdakwa Sherly yang berada di anak tangga yang lebih tinggi.”

Sherly kemudian menceritakan kembali jalannya pemeriksaan saksi sebagaimana ia ingat selama persidangan berlangsung.

MEMPROSES ADSENSE...

“Nah, di saat itu, di saat dia bersaksi si Roland ya ditanya oleh kuasa hukum saya berulang-ulang. Setelah itu apa lagi yang terjadi? Setelah peristiwa saya mendorong mukanya apaagi yang terjadi? Dia terus mengulang-ulang. Enggak ada lagi, Pak.”

Menurut Sherly, pelapor juga memberikan jawaban yang sama ketika kembali dipastikan oleh penasihat hukumnya.

“Setelah itu enggak lama Sherly lari saya kejar, saya tarik tasnya. Gak lama dia jerit mati lampu. Benar. Yakin? Enggak ada lagi setelah itu? Tidak ada.”

Berdasarkan keterangan tersebut, Sherly berpendapat terdapat perbedaan antara isi replik dengan apa yang menurutnya disampaikan saksi di hadapan majelis hakim.

“Bahkan dia sendiri lupa ibaratnya apa yang dia tuliskan di situ lupa atau ini cuma semua rekayasa ditulis. Pas ditulis tuh bisa mikir sampai wah betapa gilanya saya, betapa seramnya saya gitu. Dan ketika bersaksinya sama sekali tidak ingat.”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan