Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Pleidoi Sherly di PN Lubuk Pakam: Yanty dan Sherly Disebut Korban Penganiayaan, Video Baru R Jadi Sorotan

×

Pleidoi Sherly di PN Lubuk Pakam: Yanty dan Sherly Disebut Korban Penganiayaan, Video Baru R Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum menyebut fakta persidangan dan video yang muncul setelah tuntutan memperkuat dugaan Yanty serta Sherly merupakan korban, sekaligus mempertanyakan kelengkapan rekaman CCTV yang diserahkan kepada penyidik.

Tim penasihat hukum Sherly menyampaikan argumentasi pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam sidang perkara dugaan KDRT, Kamis (9/7/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

LUBUK PAKAM, kedannews.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menegaskan dalam nota pembelaan (pleidoi) bahwa perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (9/7/2026), justru memperlihatkan fakta berbeda dari konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam pleidoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Sherly dan kakak kandungnya, Yanty, merupakan pihak yang menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 di rumah Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

MEMPROSES ADSENSE...

Sebagai bagian dari argumentasi pembelaan, tim penasihat hukum menilai terdapat perkembangan baru setelah persidangan memasuki agenda pembacaan tuntutan, yakni munculnya rekaman video yang diunggah melalui media sosial oleh pihak R.

Menurut penasihat hukum, kemunculan video tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya R dalam persidangan menyatakan telah menyerahkan seluruh rekaman yang dimilikinya kepada penyidik.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum mengemukakan:

“Bahwa ibarat pepatah mengatakan ‘Sepandai-pandai tupai melompat, pasti jatuh juga’ dan mungkin kalimat itulah yang pantas untuk menggambarkan perbuatan ROLAND yang mengaku sebagai korban padahal diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap SHERLY, bahkan terhadap kakak kandungnya, YANTY di dalam peristiwa yang sama.”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan